PEMATANG SIANTAR- Dilindungi PP, Guru Bebas Kasih Sanksi ke Murid. Polisi tidak bisa begitu saja memproses pengaduan orang tua yang merasa tidak senang dengan perlakuan guru sama anaknya.
Kini lagi ramai isu guru vs murid dan orangtua. Guru mencubit murid, dipenjara! Guru mencukur rambut gondrong murid, orang tua murid balas mencukur sang guru, bahkan mengaadukannya ke polisi!
STOP Kriminilisasi GURU...!!
Guru Dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) dalam memberi sanksi kepada muridnya. Guru bebas memberikan sanksi kepada muridnya. Polisi tidak bisa seenaknya memproses pengaduan orangtua.
Jelas, PP 74 tahun 2008 pasal 39 memberikan perlindungan dan kebebasan kepada guru dalam membina anak didiknya. Sanksi seperti mencubit dan mencukur rambut, tidak harus ke polisi dan meja hijau. Itu masih dalam wilayah PP dan guru terlindungi.
Bapak dan Ibu Guru, JANGAN CIUT dan JANGAN TAKUT! Simpan PP ini dan jadikan sebagai tameng jika ada orangtua yang sok kuasa dan sok punya duit, sok jadi preman juga. Maju terus Pak dan Bu Guru!
Didiklah anak-anak negeri dengan baik, tapi jangan sungkan memberi sanksi kepada anak didik yang membandel!
Isi PP 74 Tahun 2008 pasal 39 tentang sanksi terhadap murid
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru,peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini lagi ramai isu guru vs murid dan orangtua. Guru mencubit murid, dipenjara! Guru mencukur rambut gondrong murid, orang tua murid balas mencukur sang guru, bahkan mengaadukannya ke polisi!
STOP Kriminilisasi GURU...!!
Guru Dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) dalam memberi sanksi kepada muridnya. Guru bebas memberikan sanksi kepada muridnya. Polisi tidak bisa seenaknya memproses pengaduan orangtua.
Jelas, PP 74 tahun 2008 pasal 39 memberikan perlindungan dan kebebasan kepada guru dalam membina anak didiknya. Sanksi seperti mencubit dan mencukur rambut, tidak harus ke polisi dan meja hijau. Itu masih dalam wilayah PP dan guru terlindungi.
Bapak dan Ibu Guru, JANGAN CIUT dan JANGAN TAKUT! Simpan PP ini dan jadikan sebagai tameng jika ada orangtua yang sok kuasa dan sok punya duit, sok jadi preman juga. Maju terus Pak dan Bu Guru!
Didiklah anak-anak negeri dengan baik, tapi jangan sungkan memberi sanksi kepada anak didik yang membandel!
Isi PP 74 Tahun 2008 pasal 39 tentang sanksi terhadap murid
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru,peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar: